Pelanggan yang terhormat,
Terima kasih atas kepercayaan Anda menggunakan layanan JLM.
Dalam rangka mendukung program pemerintah Internet Sehat di indonesia, sebagai salah satu ISP dan anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), JLM berkewajiban untuk melakukan penyaringan konten pornografi dan sejenisnya yang dapat diakses melalui Internet.
Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Pasal 21 Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Surat Edaran Dirjen Postel 1598/SE/DJPT.1/Kominfo/7/2010, tentang Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pornografi, tanggal 21 Juli 2010, maka dari itu kami akan menerapkan penyaringan Konten (Pornografi, Judi, etc) kepada seluruh layanan internet JLM.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Jala Lintas Media